Desa Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 02 Juni 2022 | 1.587 Kali Dibaca
Artikel
Satrio
02 Juni 2022
1.587 Kali Dibaca
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Yang dimaksud dengan peraturan desa atau biasa disebut perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD yang berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan peraturan bersama kepala desa (permakades) adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur yang berisi materi kerjasama desa.
Sedangkan peraturan kepala desa atau perkades adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur yang berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
Sesuai dengan Pasal 3, Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
Detail Peraturan
| Jenis | : | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) |
| Entitas | : | Kementerian Dalam Negeri |
| Nomor | : | 111 |
| Tahun | : | 2014 |
| Judul | : | Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa |
| Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2014 |
| Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2014 |
| Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2014 |
| Format Perdes | : | Halaman 12-14 |
| Format Permakades | : | Halaman 15-16 |
| Format Perkades | : | Halaman 17-18 |
| Format Keputusan Kades | Halaman 19-20 |
Berikut kami bagikan Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1552
Populasi
1585
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3137
1552
Laki-laki
1585
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3137
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DIANTORO
Sekretaris Kepala Desa
DAVID YUSUF
Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO
Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI
Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH
Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN
Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN
Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA
Kadus I
PURWADI
Kadus II
SUHENDRI
Kadus III
JULI PURWOKO
Kadus IV
ROHADI SANTO
Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN
Operator Website
ROFI HIDAYANI
Desa Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
RAPEMDA PRINGSEWU
Peta Jalan 3D
Jalan Raya Bumi Ratu
Pusat Bumi Ratu
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 290 |
| Kemarin | : | 351 |
| Total | : | 1,518,623 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.229 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda
Belum ada agenda terdata

Kirim Komentar