Desa Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pekon

Satrio

04 Agustus 2022

1.102 Kali Dibaca

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pekon (PPID Pekon) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Pekon. PPID Pekon ditunjuk oleh Kepala Pekon dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pekon.

Dasar Hukum PPID Pekon adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Pekon, yaitu :

  1. PPID Pekon bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Pekon yang berada di Badan Publik Pekon.
  2. PPID Pekon dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Pekon.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Pekon secara fisik dari setiap Badan Publik Pekon yang meliputi:
    1. Informasi Publik Pekon yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Pekon yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Pekon yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Pekon untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Pekon setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Pekon paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Pekon sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Pekon bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Pekon di bawah penguasaan Badan Publik Pekon yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Pekon bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Pekon melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Pekon melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Pekon dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Pekon, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Pekon yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Pekon;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Pekon, PPID Pekon melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Pekon.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Pekon, PPID Pekon melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Pekon berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Pekon dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Pekon, yaitu :

  1. Informasi Publik Pekon yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Pekon yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Pekon melalui media informasi yang dimiliki Pekon tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Pekon yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Pekon yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Pekon melalui media informasi yang dimiliki Pekon.
  3. Informasi Publik Pekon Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Pekon yang wajib disedikan Pemerintahan Pekon dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Pekon.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Pekon sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

DIANTORO

Sekretaris Kepala Desa

DAVID YUSUF

Kasi Kesejahteraan

SUGIYANTO

Kasi Pelayanan

YUYUN WIDIARTI

Kasi Pemerintahan

LAELATUL MUNAWAROH

Kaur Perencanaan

AYAT LUKMAN

Kaur Keuangan

AGUNG SULAIMAN

Kaur TU & Umum

TEGAR PRAMUDIA

Kadus I

PURWADI

Kadus II

SUHENDRI

Kadus III

JULI PURWOKO

Kadus IV

ROHADI SANTO

Admin Website

ISNAN ADI IRAWAN

Operator Website

ROFI HIDAYANI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bumi Ratu

Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5

RAPEMDA PRINGSEWU

Radio Rapemda Pringsewu
PUTAR RADIO

Peta Jalan 3D

 

Jalan Raya Bumi Ratu

Pusat Bumi Ratu

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 15:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:268
Kemarin:351
Total:1,518,601
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.229
Browser:Mozilla 5.0

Agenda

Belum ada agenda terdata

Verivali data KPM BLT-DD

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu Tentang BLT-DD 2021

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Capil Turun Ke Pekon!!

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi PPKP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Rapat Koordinasi Posko PPKM

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Vaksin Tahap 1, 2 dan 3

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pelantikan Perangkat Pekon

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Pemutakhiran Data IDM 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi Pemanfaatan Sempadan Waduk Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Perekaman E-KTP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Kantor Pekon Bumi Ratu

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang Pangan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu

Pelantikan Kepala Pekon 2022 - 2028

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GOR Mini Kabupaten Pringsewu

Perletakan Batu Pertama Pembangunan Penyediaan Air Baku Bendungan Way Sekampung

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Bendungan Way Sekampung

Peningkatan Kapasitas BHP

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Balai Pertemuan Pekon Bumi Ratu

Pembekalan Relawan Masyarakat Pemadam Kebakaran, Penyelamatan dan Bencana

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Finalisasi Input Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2022

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : GSG Pagelaran

Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Tanggal : 03 Juni 2023 15:57:07
Tempat : Urban Hotel Pringsewu

Belajar Bersama Tim Smart Village Kabupaten Pingsewu

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Sosialisasi Aplikasi E-Pajak

Tanggal : 26 Juli 2023 09:00:00
Tempat : Kantor Bapenda Pringsewu

Monitoring PBB Tingkat Kecamatan

Tanggal : 25 Juli 2023 08:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon Bumi Ratu

Sosialisasi pengabdian masyarakat dari UNILA

Tanggal : 01 Agustus 2023 09:30:00
Tempat : Wisata Ratu Banyu

Penyampaian Jadwal Rembuk Stunting

Tanggal : 15 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Pelatihan POKDAKAN

Tanggal : 09 Agustus 2023 08:30:00
Tempat : Gedung Sasana Krida

Rapat Koordinasi Bulanan

Tanggal : 14 November 2023 20:00:00
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Pelaksanaan Jemput bola administrasi kependudukan

Tanggal : 22 November 2023 08:00:16
Tempat : gedung sanana krida

HIMBAUAN

Tanggal : 22 Desember 2023 15:15:00
Tempat : Pekon Bumi Ratu

Audit Inspektorat

Tanggal : 04 Juli 2024 09:00:00
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

UNDANGAN MONEV PBB-P2

Tanggal : 17 Juli 2024 10:39:44
Tempat : Aula Kantor Kepala Pekon

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Tanggal : 20 Mei 2006 09:18:58
Tempat : Aula Kecamatan Pagelaran

Rapat Koordinasi Koperasi Desa Merah Putih

Tanggal : 23 Juli 2025 19:45:45
Tempat : Aula Kantor Pekon Bumi Ratu

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.504.500.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.365.900.000,00RP 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -138.600.000,00RP 53.151.782,78

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 900.000.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 40.000.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 550.000.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 6.000.000,00RP 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 500.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 0,00

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 635.882.000,00RP 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 623.119.000,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.129.000,00RP 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 17.770.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 72.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.359345257634639
Longitude:104.91970471026611

Desa Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa