Desa Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu - 18
Satrio | 23 Agustus 2024 | 314 Kali Dibaca
Artikel
Satrio
23 Agustus 2024
314 Kali Dibaca
Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan pelaksanaan Pasal 374 ayat (2) huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menegaskan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan secara umum terhadap pembagian urusan pemerintahan. Selain itu, untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Dalam Negeri diwajibkan menetapkan kode klasifikasi arsip.
Dalam rangka pengaturan kode klasifikasi arsip di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penyesuaian perlu dilakukan seiring dengan evolusi peraturan perundang-undangan terkait kearsipan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, yang bertindak sebagai pembina teknis, untuk mendukung penerapan sistem informasi kearsipan yang terintegrasi dan dinamis.
Permendagri yang dikeluarkan pada tanggal 12 September 2022 memberikan definisi sebagai berikut:
Arsip adalah rekaman dari kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara bertingkat dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal yang digunakan untuk membantu dalam menyusun identitas dan tata letak arsip.
Pencipta Arsip adalah pihak yang memiliki otoritas dan kemandirian dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab terkait pengelolaan arsip yang dinamis.
Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam aktivitas penciptaan arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Pasal 5 berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 8 dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1282), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku".
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1552
Populasi
1585
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
3137
1552
Laki-laki
1585
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
3137
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DIANTORO
Sekretaris Kepala Desa
DAVID YUSUF
Kasi Kesejahteraan
SUGIYANTO
Kasi Pelayanan
YUYUN WIDIARTI
Kasi Pemerintahan
LAELATUL MUNAWAROH
Kaur Perencanaan
AYAT LUKMAN
Kaur Keuangan
AGUNG SULAIMAN
Kaur TU & Umum
TEGAR PRAMUDIA
Kadus I
PURWADI
Kadus II
SUHENDRI
Kadus III
JULI PURWOKO
Kadus IV
ROHADI SANTO
Admin Website
ISNAN ADI IRAWAN
Operator Website
ROFI HIDAYANI
Desa Bumi Ratu
Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
RAPEMDA PRINGSEWU
Peta Jalan 3D
Jalan Raya Bumi Ratu
Pusat Bumi Ratu
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 320 |
| Kemarin | : | 351 |
| Total | : | 1,518,653 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.229 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda
Belum ada agenda terdata

Kirim Komentar